Para ulama madzhab berbeda pendapat tentang batalnya wudhu’ seseorang apabila seorang laki-laki menyentuh perempuan yang bukan muhrimnya dengan alasan tertentu.
Para ulama madzhab berbeda pendapat tentang batalnya wudhu’ seseorang apabila seorang laki-laki menyentuh perempuan yang bukan muhrimnya dengan alasan tertentu.