Agama Islam adalah agama yang sempurna. Dimana segala sesuatu yang dilakukan hambanya sudah terukur dan ada tuntunannya. Mulai dari hal paling sederhana hingga yang kompleks sekalipun. Allah subhanahu wata’ala memberikan perintah langsung kepada hambanya melalui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Jika kita belajar dan mendalami agama Islam, maka kita akan menemukan bahwa Allah telah memberikan tuntunan kepada hambanya agar tidak ‘salah jalan’ dalam kehidupannya di dunia demi keselamatannya di akhirat kelak.
Fiqh dan Ushul Fiqh adalah dua disiplin ilmu yang sering kita dengar ketika belajar syariat Islam. Keduanya sekilas terdengar tidak jauh berbeda. Namun jika kita telisik lebih jauh, meskipun berkaitan, fiqh dan ushul fiqh memiliki perbedaan yang mendasar. Apa perbedaannya?
Fiqh secara etimologis berarti pemahaman secara umum[1] atau pemahaman secara mendalam.[2] Sedangkan secara terminologis, Imam Syafi’i mendefinisikan Fiqh sebagai ilmu dengan hukum-hukum syariah-amaliah yang diperoleh dari dalil-dalil yang spesifik.[3]
Jika kita urai bersama dari definisi fiqh yang ada maka, fiqh adalah ilmu tentang hukum. Hukum Syar’i menurut para ulama ushul adalah khitabullah (baca: firman Allah) yang berkaitan dengan perbuatan seorang mukallaf (berkewajiban melaksanakannya) dan hukum-hukum tersebut diperoleh dari dalil-dalil spesifik baik dari Al-Quran maupun dari sumber hukum lainnya.
Sedangkan Ilmu usuhul fiqh secara bahasa terdiri dari dua kata yaitu Ushul sebagai bentuk plural dari kata ashlun yang artinya pondasi atau dasar dan fiqh dengan definisi yang telah kita diskusikan sebelumnya.
Secara terminologis, ilmu ushul fiqh terdiri dari tiga aspek. Pertama, Mengetahui dalil-dalil fiqh secara umum. Kedua, metode perumusan hukum dan penggunannya. Dan yang terakhir, kualifikasi orang yang diperbolehkan untuk melakukannya.
Untuk memperjelas perbedaan dari kedua pengertian tersebut, mari kita lihat contoh berikut ini:
Allah memerintahkan hambanya untuk melaksanakan shalat dalam Alquran surat An-Nur ayat 56 yang berbunyi:
وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِيعُواْ ٱلرَّسُولَ لَعَلَّكُمۡ تُرۡحَمُونَ
Artinya: Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.
Ilmu Fiqh mengambil kesimpulan bahwa mendirikan shalat dan menunaikan zakat adalah wajib hukumnya bagi seorang mukallaf berdasarkan dalil yang secara spesifik memerintahkan untuk mendirikannya.
Sedangkan Ilmu Ushul Fiqh membahas substansi dalil secara umum. Jika kita lihat, kalimat perintah—Amr—yang ada dalam ayat diatas memiliki makna kewajiban yang harus dilaksanakan. Dalam bahasa arab, kalimat perintah dapat disampaikan dari berbagai macam bentuk baik itu dari struktur bahasa maupun kepada siapa kalimat tersebut diperintahkan.
Perbedaan lain yang dapat kita temukan dari kedua disiplin ilmu ini adalah, Ilmu Fiqh membahas hukum Islam dalam hal Ibadah, fiqh muamalah seperti transaksi jual-beli dan akad lainnya, hukum keluarga mulai dari pernikahan, talaq, pembagian hak waris, hukum pidana, hingga politik dalam bernegara dalam Islam.
Adapun Ilmu Ushul Fiqh membahas tentang sumber hukum yang dijadikan landasan para ulama’ fiqh untuk mengambil istinbat hukum dalam semua aspek fiqh yang sudah disebutkan diatas. Diantaranya adalah empat sumber hukum yang disepakati para ulama’ yaitu, Al-Quran, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Bersama dengan dalil yang disepakati tersebut, masing-masing ulama’ madzhab fiqh memiliki dalil-dalil yang dijadikan landasan seperti, mashlahah mursalah, saddu dzariah, istihsan, istishab, urf, dan lain-lain. Dalam ranah ushul fiqh dipelajari di dalamnya kaedah bahasa arab yang menjelaskan apakah kalimat yang ada di dalam suatu dalil mengandung makna aam (kata umum) atau khaas (khusus), muthlaq atau muqayyad, ‘amr (perintah) atau nahy (larangan) dan kaedah lainnya.
Mempelajari fiqh dan ushul fiqh membutuhkan disiplin ilmu lain yang harus dikuasai agar dapat dikaji dengan mudah. Jika merumuskan hukum dengan mengambil dalil dari Al-Quran, maka membutuhkan pengetahuan tentang Ulumul Quran terkait asbabun-nuzul, Ilmu Nahwu untuk memahami dengan mudah kaedah ushuliyyah-lughawiyah, Balaghah untuk menentukan maksud yang ada didalam sebuah dalil tersebut haqiqi atau majazi. Tidak cukup sampai disitu, jika mengambil hadits sebagai dasar hukum pun juga membutuhkan Ulumul Hadits untuk mengidentifikasi sanad maupun matan hadits adalah benar dan dapat dikategorikan sebagai hadits shahih atau tidak, mutawathir atau ahad serta mengetahui asbabul-wurud hadits tersebut.
Dari berbagai pembahasan diatas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa fiqh dan ushul fiqh adalah dua disiplin ilmu berbeda yang saling berkaitan satu sama lain. Masing-masing memiliki definisi dan fokus yang berbeda di bidangnya. Meskipun keduanya memiliki ranah yang berbeda, akan tetapi tidak dapat dipisahkan satu sama lain, ushul fiqh membahas tentang metode ijtihad dengan berbagai klasifikasi sumber hukum yang ada, sedangkan fiqh adalah produk humum yang dihasilkan dari ijtihad tersebut.
Kedua disiplin ilmu tersebut sangat dibutuhkan sebagai pedoman hidup khususnya bagi seorang muslim. Dengan memahami keduanya, kita akan semakin sadar bahwa agama Islam yang diturunkan oleh Allah subhanahu wata’ala adalah agama sempurna yang diturunkan melalui Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam dengan segenap aturan yang ada untuk menghantarkan kita ke jalan yang benar di dunia dan kebahagia ketika di akhirat kelak.
Wallahu a’lam bishshowaab.
[1] الفهم مطلقا — لَا يَكَادُونَ يَفۡقَهُونَ قَوۡلٗا
[2] الفهم الدقيق — مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ
[3] علم بالاحكام الشرعية العملية المكتسبة من أدلتها التفصيلية
apa perbedaan di keduanya?